Kejagung Keluarkan Sprindik Dugaan Korupsi Asuransi Jiwasraya
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengaku sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan PT. Asuransi Jiwasraya di ambang pailit karena gagal bayar. Hal ini disebabkan adanya pelanggaran prinsip-prinsip tata kelola yang baik di tubuh asuransi plat merah tersebut.
“Kejaksaan Agung sudah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sehingga gagal bayar. Ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019, tertanggal 17 Desember 2019,” kata Jaksa Agung, ST. Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung saat jumpa pers terkait kasus itu, Rabu (18/12/2019).
Burhanuddin mengatakan, akibat gagal bayar PT. Jiwasraya diduga telah mengakibatkan potensi kerugian negara, karena adanya tindakan yang melanggar prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi atau JS Saving Plans.
“Ada dugaan Asuransi Jiwasraya telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi, untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi. Di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen dengan nilai Rp5,7 triliun dari aset finansial, di mana 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik. Sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk,” ungkapnya.
Lebih jauh ST. Burhanuddin mengatakan, selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen dengan total nilai Rp14,9 triliun. Dan, 2 persen dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kerja baik. Sementara, 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.