Kemenag: Undang Sumantri Sudah Diberhentikan Sejak 2013

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Ali Rokhmad saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (17/12/2019) pagi. Foto: Lina Fitria

JAKARTA — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Ali Rokhmad menyebutkan, Kemenag sudah memberhentikan Undang Sumantri sebagai Kepala Bagian Umum Ditjen Pendidikan Agama Islam sejak tahun 2013.

“Sudah diberhentikan dengan surat keterangan pemberhentian tidak dengan hormat tertanggal 10 Januari 2013. Diberhentikan setelah terlibat kasus pengadaan proyek labotarium komputer serta sistem komunikasi dan media di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA),” kata Ali di Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).

Menurutnya, pemberhentian Undang berawal dari laporan hasil akhir (LHA) pemeriksaan yang direkomendasikan oleh Itjen Kementerian Agama (Kemenag) pada September 2012, berkaitan dengan permasalahan hukum yang dijalaninya pada tahun tersebut.

“Saat itu, Itjen Kemenag merekomendasikan pembebasan dari jabatan selama 3 tahun dan mengembalikan uang negara,” ujarnya.

Laporan hasil akhir Ditjen Kemenag ini, kemudian dibawa ke sidang Dewan-Dewan Pertimbangan Kepegawaian pada tanggal 28 Desember 2012, dan ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada jenjang MTs dan MA tahun 2011.

Komisi Antirasuah menduga negara dirugikan hingga Rp16 miliar untuk pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Lihat juga...