KKP Buat Terobosan Percepat Perizinan Usaha Perikanan Tangkap

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan sistem informasi izin pelayanan cepat (Silat) dalam rangka optimalisasi kemudahan perizinan usaha perikanan tangkap.

“Sistem pelayanan cepat ini kita harapkan akan menjawab semua permasalahan yang menghambat segala usaha di sektor kelautan dan perikanan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Jakarta, Senin (30/12/2019).

Ia mengemukakan bahwa dengan sistem itu, pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap dapat dilakukan hanya satu jam secara daring (online).

“Dengan begitu akan membuat pelaku usaha dapat mengurangi hambatan waktu dan biaya sehingga semakin mudah merencanakan sesuatu untuk perusahaannya ke depan,” katanya.

Ia menambahkan kemudahan serta kecepatan perizinan itu diharapkan dapat menjadi terobosan untuk industri kelautan dan perikanan. “Kami berharap ini menjadi terobosan bukan untuk kita KKP tapi untuk semua,” kata Menteri Edhy.

Di sisi lain, lanjut dia, layanan itu juga dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap seluruh tata kelola kelautan dan perikanan nasional.

Kendati demikian, ia mengatakan meski perizinan dipermudah, pihaknya tidak akan mengendurkan pengawasan. Hal itu dilakukan agar sumber daya alam laut terjaga ekosistemnya sehingga turut berkontribusi terhadap devisa negara.

“Pengawasan diperketat dengan maksud untuk mengecek siapa saja yang selama ini bekerja sesuai etika dan norma. Kami akan terus berkomitmen dalam sektor ini dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan sekaligus menambah devisa negara,” ujarnya.

Dengan peluncuran sistem itu, Edhy juga mengatakan pihaknya sudah melaksanakan dua tugas, yakni mengisi 181 jabatan kosong yang ada di KKP dan kemudahan serta percepatan perizinan usaha perikanan tangkap.

Lihat juga...