Komisi IX DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi IX bertahan untuk tidak menyetujui kenaikan iuran peserta BPJS kelas III, jika Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan tidak menyelesaikan beberapa masalah yang dianggap DPR belum jelas.
Anggota DPR RI Komisi IX, Drs. H. Darul Siska, menyebutkan, salah satu alasan Komisi IX menolak kenaikan premi BPJS terutama untuk kelas III adalah karena adanya perbedaan data.
“Kita bukan tidak setuju dinaikkan. Kita tidak setuju dinaikkan sekarang sebelum catatan-catatan yang kita sampaikan itu diselesaikan,” kata Darul saat ditemui di Gedung Rektorat UI Salemba Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Salah satunya adalah data cleansing yang berasal dari Kementerian Sosial.
“Awalnya, kan datanya 23 juta sekian. Sekarang ada data baru 96 juta sekian, yang mencakup data orang miskin dan tidak mampu. Nah ini parameternya apa dan data mana yang akan digunakan,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa Komisi IX mendorong pihak Kemensos dan Kemenkes untuk berkomunikasi terkait data parameter masyarakat yang boleh menerima atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kami tidak menetapkan tanggal, terserah mereka. Kalau mau naik, ya mereka harus secepatnya menyelesaikan apa yang kita minta,” tandasnya.
Beberapa hal yang juga diminta oleh Komisi IX kepada Kementerian Kesehatan pada Senin (9/12) lalu adalah evaluasi dan penyerapan APBN TA 2018 dan menjelaskan tentang pagu awal yang sebelumnya Rp58 triliun menjadi Rp70 triliun.
Komisi IX juga mendesak Kemenkes untuk melaksanakan Perpres No 80/2017 tentang BPOM dan meminta agar Kemenkes merumuskan kebijakan yang memudahkan akses pasien dengan keluhan katastropik serta melakukan peninjauan atas alternatif pembiayaan inovatif penyakit katastropik untuk menurunkan beban Dana Jaminan Sosial Kesehatan dalam program JKN.