Korupsi Dana Desa, Kades dan Kontraktor di Sikka Dipenjara

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

MAUMERE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere telah melakukan penyidikan dan telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Kourpsi (Tipikor) Kupang atas kasus korupsi dana desa tahun 2017 yang dilakukan kepala desa Dobo kecamatan Mego.

Kepala desa Dobo atas nama Paulus Beni didakwa melakukan korupsi dana desa senilai Rp266 juta dan tersangka sedang menjalani sidang kedua di pengadilan Tipikor Kupang.

“Tersangka telah menjalani sidang kedua di pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata kepala kejaksaan negeri Maumere, Azman Tanjung, SH, di acara peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia, Senin (9/12/2019).

Kepala kejaksaan Negeri Maumere, Asman Tanjung, SH yang ditemui usai kegiatan peringatan hari anti-korupsi sedunia di Gelora Samador Maumere, Senin (9/12/2019). Foto: Ebed de Rosary

Selain itu kata Azman, Kejari Maumere juga telah melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi dana desa pengadaan barang dan jasa untuk 8 desa yang terjadi sejak tahun 2015 sampai 2017.

Kasus ini dilakukan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Sikka senilai Rp250 juta lebih.

“Tersangka sudah dipanggil beberapa kali namun tidak pernah datang sehingga kami akan melakukan upaya pemaksaan agar tersangka bisa hadir mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Kejaksaan negeri Maumere kata Azwan berharap, segala penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan, penyerapan anggaran agar lebih hati-hati dan dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lihat juga...