KPK Cegah Mantan Sekretaris MA ke Luar Negeri

JAKARTA – KPK sudah mengirimkan surat permintaan cegah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi untuk bepergian keluar negeri karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar terkait dengan perkara di MA pada periode 2011-2016.

“Dalam proses penyidikan tersebut tim KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada pihak Imigrasi, yaitu terhadap 3 orang tersangka NHD (Nurhadi), RHE (Rezky Herbiyono) dan HS (Hiendra Soenjoto) selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 12 Desember 2019,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

“Penyidikan telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, KPK pun telah mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada para tersangka,” ungkap Saut.

Dalam proses penyidikan, KPK sudah menggeledah rumah tersangka Hiendra di Jakarta dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara.

“KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dari unsur direktur utama beberapa perusahaan swasta, PNS, dan pegawai bank,” tambah Saut.

Saut mengatakan bahwa KPK sangat berharap bahwa perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi praktik mafia hukum ke depan, yaitu oknum-oknum yang diduga memperjual belikan kewenangan, pengaruh dan kekuasaan untuk keuntungan sendiri.

Lihat juga...