MK Tolak Gugatan Batas Usia Cakada di UU Pilkada
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruhnya gugatan uji materil Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Karena pasal yang mengatur batas usia pencalonan kepala daerah merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
“Amar Putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, pengaturan usia tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan MK memandang norma tersebut tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
“Bahwa penetapan batas usia calon kepala daerah merupakan kewenangan pembentuk UU atau DPR dan pemerintah. Karena itu, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada tersebut,” kata hakim konstitusi I Gede Palguna.
Menurut Mahkamah, untuk jabatan atau perbuatan hukum tertentu, pembentuk undang-undang menentukan batas usia berbeda-beda dikarenakan perbedaan sifat jabatan atau perbuatan hukum, hal itu merupakan bagian dari kewenangan pembentuk UU.
“Kalau dikatakan UU Pilkada mengandung unsur diskriminatif, Mahkamah berpendapat itu tidak benar. Sebab, pemenuhan hak atas persamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan bukan berarti meniadakan pembatasan-pembatasan seperti usia jabatan,” ungkapnya.
Dengan ditolaknya uji materil terkait usia calon gubernur, bupati dan walikota, maka usia minimal 30 tahun masih berlaku bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur. Sementara untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta wakil wali kota dan wakil wali kota paling rendah usia 25 tahun.