Operator Diminta Dilibatkan Pembangunan Infrastruktur Komunikasi di Daerah 3T
JAKARTA – Pemerintah diminta untuk memberikan insentif kepada operator telekomunikasi, agar mau membangun infrastrukturnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Mastel mengakui, pemerintah melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), telah melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Namun, pembangunan infrastruktur yang dikerjakan oleh Bakti hanya berada di 57 kabupaten dan kota dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia Hal tersebut disebabkan, kecilnya anggaran yang dimiliki oleh Bakti, yang berasal dari keuntungan operator telekomunikasi di Indonesia.
“Selain itu, dana yang dimiliki oleh Bakti juga kecil. Mereka hanya mendapatkan sumbangan dari dana USO operator telekomunikasi. Memang Palapa Ring sudah jadi, namun yang dibangun Bakti tersebut baru backbone,” kata Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono, Sabtu (14/12/2019).
Ketidakmampuan pemerintah ini, seharusnya dapat diatasi dengan menugaskan kembali operator untuk membangun infrastrukturnya di daerah 3T. Namun, tentunya disertai dengan pemberian insentif tertentu. “Jika operator harus ditugaskan kembali maka Pemerintah harus memberikan insentif. Seperti memberikan hak eksklusif kepada salah satu operator daerah tersebut, sebab di daerah USO tidak ada kompetisi. Jika dikompetisikan tak ada operator yang mau,” ujar Kristiono.
Ia menjelaskan, UU No.36/1999, tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 16 menyebut, operator telekomunikasi harus membangun di daerah 3T, mereka diberi kebebasan untuk memilih kontribusi dengan membangun serta menyediakan sarana dan prasarana atau kompensasi lainnya.