DEMAK – Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta membekukan pabrik rokok di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, karena diduga memproduksi rokok ilegal dengan barang bukti berupa ratusan ribu rokok ilegal siap edar serta enam mesin produksi.
“Total rokok yang diamankan sebanyak 675.060 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp482,67 juta, dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp318,67 juta,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto ditemui di sela-sela pemusnahan 18,76 juta batang rokok ilegal di halaman Pabrik Rokok Wijaya Makmur, Jalan Raya Mijen-Trengguli Kilometer 10, Kabupaten Demak, Jumat (20/12/2019).
Hadir pada acara tersebut, Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Wijayanta, Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Mochamad Efendi, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Diskrimsus Polda Jateng, Disperindagkop Jateng, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subhi, didampingi Musthofa, serta perwakilan dari Kejati Jateng.
Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan, bahwa PR Wijaya Makmur memang memiliki izin resmi golongan dua memproduksi rokok maksimal tiga miliar batang.
Dari sisi usahanya, kata Padmoyo, sudah dibekukan sehingga tidak bisa lagi memproduksi. Karena tidak bisa memesan pita cukai rokok, secara operasional berhenti total.
Kasus pelanggaran PR Wijaya Makmur tersebut, kata dia, masih dalam penyidikan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab, karena diduga merupakan jaringan.
Ada pun kronologi penindakan terhadap pabrik tersebut, berawal dari pengungkapkan rokok ilegal di berbagai daerah di Tanah Air. Setelah ditelusuri, ternyata muncul dugaan pabriknya berada di wilayah Jateng.