Pansel Lelang Jabatan di Sikka Dinilai Diskriminatif
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup pemerintahan kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, dinilai diskriminatif dan memiliki tendensi tertentu, sehingga melemahkan semangat reformasi birokrasi.
“Pansel diskriminasi dan memiliki tendensi tertentu sehingga melemahkan semangat reformasi birokrasi,” kata Petrus Herlemus, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Sikka, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (17/12/2019).
Saat konferensi pers, Petrus yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan kabupaten Sikka ini mengatakan, dari 9 jabatan yang dilelang, 8 jabatan lainnya mengikuti syarat minimal kualifikasi pendidikan sarjana atau Diploma IV.
Namun untuk jabatan kepala dinas kesehatan, katanya, syaratnya harus strata 2. Ini yang membuatnya menganggap panitia seleksi menentukan secara sepihak dan tidak memiliki kewenangan untuk menambah dan mengurangi syarat.

“Hal ini tidak sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2019, tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah,” ungkapnya.
Menurut Petrus, dalam Permen itu tidak ada syarat yang menyebutkan kepala dinas kesehatan harus strata 2 seperti yang ditambahkan oleh panitia seleksi, dan dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2018, juga tidak ada syarat itu.
Dalam Perbup, kata dia hanya ada tambahan syarat Diklat PIM IV sesuai dengan SK Menteri PAN halaman 497 yang menyaratkan jenjang pendidikan sarjana/ diploma IV tidak ada syarat harus strata 2.