PBNU Minta Tiongkok Agar Muslim Uighur Bisa Beribadah
MEULABOH — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas menegaskan PBNU telah menyampaikan kepada pemerintah Tiongkok melalui Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia agar umat muslim Uighur dan umat beragama lainnya agar dapat melaksanakan peribadatan sebagaimana tuntunan agamanya masing-masing.
Selain itu, PBNU juga meminta agar penentuan kebijakan penanganan radikalisme berbasis agama melibatkan organisasi keagamaan dan pemuka agama Tiongkok, termasuk dalam menentukan kebijakan mengenai pengertian dan indikasi radikalisme.
“Persoalan Uighur yang terjadi di Tiongkok merupakan persoalan yang tidak tunggal dan bersifat kompleks. Ada separatisme, terorisme, radikalisme dan salah kaprah otoritas pemerintah dalam mendefinisikan radikalisme. Misalnya ada yang kampanye terbuka produk halal lalu dilabeli radikal. Tentu saja selain perang dagang,” kata KH Robikin Emhas, di Meulaboh, Senin (23/12/2019).
Selain itu, problem lain yg mendasar bagi pemeluk agama (apa pun agamanya), pemeluk agama di negara tersebut tidak bisa menjalankan peribadatan di sembarang tempat.
“Boleh dibilang hanya boleh menjalankan peribadatan di tempat ibadah dan ruang privat. Di kantor pemerintah, tempat kerja dan lembaga pendidikan tidak boleh, kecuali lembaga pendidikan berbasis agama,” katanya menambahkan.
Hal itu terjadi karena regulasinya memang mengatur seperti itu. Sementara pada level konstitusi Tiongkok memberi jaminan kebebasan bagi warga Tiongkok utk memeluk atau tidak memeluk suatu agama dan keyakinan.
“Itu yg saya bilang di media sebagai problem regulasi yang solusinya juga melalui pengubahan regulasi,” tuturnya.