Pembatasan Angkutan Barang Saat Nataru Belum Ditetapkan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
LAMPUNG – Pembatasan angkutan barang dengan kendaraan bersumbu lebih dari 2 pada angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) belum ditetapkan.
Syaifullail Maslul, humas PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Bakauheni menyebut pada angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 belum ada edaran terkait pelarangan dan atau pembatasan angkutan barang.

Seperti pada tahun sebelumnya saat angkutan lebaran Idul Fitri, Nataru, surat edaran berasal dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Meski belum adanya imbauan, seperti tahun sebelumnya pada angkutan Nataru angkutan penyeberangan Bakauheni-Merak tetap memperbolehkan penyeberangan kendaraan barang.
Selain angkutan kendaraan barang, penerapan Peraturan Menteri No 103 Tahun 2017 tentang pengaturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan angkutan penyeberangan belum diberlakukan.
Pengaturan angkutan kendaraan yang menyeberang menurut Syaifullail Maslul bersifat kondisional. Saat kendaraan pribadi pemudik Nataru meningkat, kendaraan barang akan ditunda keberangkatannya.
“Jenis kendaraan yang ditunda keberangkatannya meliputi kendaraan non kebutuhan pokok. Tapi kendaraan pengangkut bahan pokok, BBM dan pos tentunya masih akan diprioritaskan serta area parkir kendaraan tersedia cukup luas di seluruh dermaga,” ungkap Syaifullail Maslul saat dikonfirmasi Cendana News di kantor ASDP Bakauheni, Senin (9/12/2019).