Pembayaran Jasa Pelayanan KJS Jadi Temuan BPK

Petinggi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas operasional RSUD Kabupaten Jombang TA 2018 dan 2019 (sampai dengan semester I) kepada DPRD Kabupaten Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang, Kamis (5/12/2019) – Foto Ant

JOMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, menemukan kelemahan pada pembayaran program Jombang Sehat.

“BPK masih menemukan adanya kelemahan dan permasalahan, yakni pembayaran jasa pelayanan dari pelaksanaan program Kartu Jombang Sehat (KJS) tidak didukung dengan sumber pendapatan program KJS,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka, Kamis (5/12/2019).

Temuan tersebut termuat dalam ihtisar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas operasional RSUD Kabupaten Jombang TA 2018 dan 2019 (sampai dengan semester I). Laporan pemeriksaan sudah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Selain itu, BPK juga menemukan pemungutan dana peningkatan kapasitas rumah sakit di 2018, yang disebut-sebut tidak memiliki dasar hukum. Kemudian menemukan praktik potongan pembayaran jasa pelayanan RSUD, yang belum didukung dengan mekanisme pengelolaan dana yang jelas. “Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa kegiatan operasional RSUD Kabupaten Jombang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dalam semua hal yang material,” jelasnya.

Namun, BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat untuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Jombang. Sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama yaitu terciptanya clean and good governance dapat segera terwujud.

Lihat juga...