Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Impor Barang Kiriman

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC), akhirnya menetapkan aturan baru terkait deminimus atau ambang batas impor barang kiriman yang dikenakan tarif bea masuk.

Jika sebelumnya deminimus impor barang kiriman adalah 75 USD, maka ketetapan baru yang akan diberlakukan pemerintah ke depan adalah 3 USD.

Kebijakan ini merupakan respons pemerintah atas desakan para retailer dan asosiasi industri dalam negeri, yang mengeluh atas fenomena membanjirnya impor barang kiriman melalui e-commerce, yang masuk dengan mudah dan merugikan Industri Kecil Menengah (IKM) domestik.

“Ini adalah jawaban atas tuntutan yang diarahkan kepada kami secara terus-menerus oleh rekan-rekan retailer dan asosiasi, agar kami memberikan perlindungan kepada IKM serta retailer yang sudah memenuhi semua kewajiban pajaknya dengan baik,” terang Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (23/12/2019).

Seperti diketahui, berdasarkan data DJBC, impor barang kiriman yang masuk ke Indonesia melalui e-commerce pada 2019 mencapai 49,69 juta paket. Angka itu mengalami pertumbuhan 250 persen dibanding tahun lalu (2018), yaitu 19,57 juta paket. Dan, jauh lebih tajam lagi jika dibanding dua tahun sebelumnya (2017), yaitu 6,1 juta paket atau tumbuh 814 persen.

Kemudian, berdasarkan domkumen consignment note (CN) yang juga ada di DJBC, menunjukkan 98,6 persen barang kiriman yang masuk ke Indonesia di bawah 75 USD. Sementara dari sisi nilai barang, kirimannya mencapai 83,88 persen. Itu artinya mayoritas impor barang kiriman tersebut tidak terkena bea masuk.

Lihat juga...