Pemkab Flotim Bebaskan Biaya Pengurusan Jenazah  

KUPANG – Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, telah mengambil kebijakan untuk membebaskan biaya retribusi pelayanan jenazah di RSUD Hendrik Fernandes Larantuka.

“Setelah menerima keluhan dari masyarakat, bupati telah mengambil kebijakan untuk membebaskan retribusi pelayanan jenazah. Kebijakan itu sesuai amanat Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Wakil Bupati Flores Timur, Agus Payong Boli, Minggu (15/12/2019).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan respons pemerintah daerah terkait adanya keluhan dari masyarakat, soal pungutan pelayanan jenazah di RSUD Hendrik Fernandes Larantuka, yang dinilai memberatkan.

Menurut dia, dalam UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, memberi kewenangan pada bupati untuk dapat mengurangi, menghapus dan membebaskan retribusi jasa umum. Selain itu, peraturan daerah nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan perubahan-perubahannya.

Khusus pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Hendrikus Fernandes Larantuka, besarnya retribusi pelayanan jenazah atau pengawetan jenazah sebesar Rp201.000, dibebaskan biayanya untuk seluruh masyarakat Flores Timur.

Secara normatif, kata dia, pembebasan retribusi tersebut sudah ada pada Perda nomor 12 tahun 2011 tentang jasa usaha umum, sehingga tanpa perlu mengeluarkan objek retribusi dari substansi pengaturan Perda.

Hanya saja, kata dia, mengingat pembebasan retribusi ini berlaku mengikat umum, maka instrumen hukumnya harus berupa peraturan bupati, sehingga memiliki kekuatan dan kepastian hukum ke depan.

Secara sosiologis-empirik, ada dua perspektif pengelolaan daerah, yakni orientasi sosial 75 persen dan orientasi profit 25 persen.

Lihat juga...