Pemprov DKI Dinilai Tidak Tegas Tegakkan Pergub 132/2018

Banner di Apartemen Mediterania. Dualisme kepengurusan PPPSRS berpotensi terjadi dengan terbitnya Pergub 132/2018 yang mengatur soal pengelolaan Rusun Milik atau apartemen – Foto Ant

JAKARTA – Ombudsman perwakilan Jakarta menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak tegas dalam menegakkan Peraturan Gubernur No.132/2018. Hal itu memicu terjadinya konflik di apartemen Mediterania Palace Residences.

Untuk itu Ombudsman perwakilan Jakarta akan memanggil ulang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, dalam hal ini DPRKP, Biro Hukum, Satpol PP, dan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta. Hal itu untuk mendapatkan penyelesaian konflik tersebut. “Panggilan ini dilakukan, karena sejak permintaan keterangan pertama sampai dengan hari ini, jajaran Pemprov DKI Jakarta belum memberikan perlindungan yang maksimal kepada para pengurus P3SRS,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, Rabu (18/12/2019) malam.

Pergub No.132/2018, tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun, dianggap Ombudsman memicu munculnya dualisme kepengurusan pengelolaan apartemen di Kemayoran tersebut. Ombudsman menilai, ketidaktegasan Pemprov DKI Jakarta untuk mengawal produk hukumnya termasuk mengawal pengelolaan apartemen Mediterania dari pengurus lama yaitu Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), malah menyebabkan terjadinya penyerangan oleh pengurus lama kepada pengurus baru. “Padahal pengurus baru, P3SRS merupakan pengurus yang sah menurut Pergub 132 tahun 2018 tersebut,” kata Teguh.

Penyerangan yang dilakukan pengurus lama kepada pengurus baru serta penghuni apartemen terjadi dalam berbagai bentuk. Termasuk penghentian pelayanan air dan listrik yang terjadi selama satu bulan, tepatnya mulai 23 Juli sampai dengan 21 Agustus 2019 lalu.

Lihat juga...