Penyelenggaraan Pemilu Serentak di Indonesia Dikaji Ulang
JAKARTA – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak harus dievaluasi. Pada pelaksanaannya di 2019, banyak menimbulkan persoalan.
“Mungkin nanti ada perubahan mendasar terkait kepemiluan kita terutama soal serentak harus dievaluasi,” Ketua Komisi II DPR, Ahmad Tandjung, Minggu (8/12/2019).
Menurutnya, Komisi II DPR sepakat untuk merevisi UU Kepemiluan, yaitu UU No.7/2017, tentang Pemilu dan UU Nomor 10/2016, tentang Pilkada. Pemilu 2019 yang dilakukan secara serentak, mulai memilih presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota.
Sementara pada Pemilu 2024, pemilihan tidak hanya dilakukan untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif. Namun juga untuk gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Nanti kita lihat perkembangannya, karena target kami selesai pada awal 2021,” ujar dia.
Dinilainya, masyarakat dan penyelenggara Pemilu akan mengalami kesulitan, kalau dalam waktu satu tahun yang sama dilakukan pemilu serentak, yang terdiri dari Pilpres, Pileg, dan Pilkada di ratusan daerah. Ia tidak menginginkan penyelenggaraan Pemilu 2024 banyak menimbulkan korban meninggal dunia seperti yang terjadi dalam Pemilu 2019, yang pelaksanaannya dilakukan serentak antara Pileg dan Pilpres. “Saat Pileg dan Pilpres dilakukan serentak, banyak menimbulkan korban meninggal dunia, apalagi kalau semuanya dilakukan sekaligus (Pileg, Pilpres, dan Pilkada),” tandasnya.
Namun perlu untuk dikaji desain kepemiluan di 2024. Karena diperlukan alasan akademik dan empirik, yang harus dikemukakan dan dimasukan dalam proses kajian. Dan saat ini, Komisi II DPR disebutnya, membuka diskusi dan wacana yang berkembang dalam mengusulkan desain Pemilu 2024. Sehingga diharapkan pembahasannya dapat berlangsung secara mendalam.