Permudah Promosi, Wisata di Banyumas Dibagi Lima Zonasi
Editor: Makmun Hidayat
PURWOKERTO – Guna mempermudah promosi dan dalam upaya mengangkat potensi-potensi masing-masing lokasi wisata, Kabupaten Banyumas membagi kawasan wisata menjadi lima zona. Zonasi ini diterapkan sesuai dengan potensi masing-masing kecamatan.
Anggota DPRD Banyumas, Didi Rudianto mengatakan, pembagian zonasi ini sudah tertuang dalam peraturan daerah yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas nomor 5 tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Banyumas tahun 2018-2033.
Lima zonasi yang ditetapka yaitu, zona wisata belanja dan kuliner, zona wisata alam, zona wisata minat khusus, zona wisata ziarah dan zona gabungan wisata alam dan budaya.
“Kabupaten Banyumas ini sangat kaya potensi wisata, terutama wisata alam dan wisata religi, sehingga dengan adanya pembagian zonasi ini, diharapkan pengembangan ke depan lebih terarah, terukur dan mempermudah untuk promosi keluar daerah,” kata Didi Rudian, Minggu (22/12/2019).

Untuk zona wisata belanja dan kuliner, meliputi wilayah Kota Purwokerto. Sebelumnya, Kota Purwokerto lebih dikenal sebagai wisata belanja saja, seiring perkembangan muncul banyak rumah makan.
Wisatawan luar daerah yang akan menikmati kuliner, dimudahkan dengan adanya sistem zonasi tersebut. Informasi pusat-pusat kuliner yang berkualitas di Kota Purwokerto dengan mudah mereka peroleh. Wisata kuliner juga tumbuh subur di sekitar kawasan wisata.
“Kuliner di luar Kota Purwokerto tetap diperbolehkan, karena pembagian zonasi dalam perda ini sifatnya untuk mempermudah informasi bagi wisatawan. Dan terbuti pusat-pusat kuliner tumbuh subur di Kota Purwokerto dan sekitarnya,” jelasnya.