Pilkada 2020, Tiga Daerah di Sultra Rawan Ketidaknetralan ASN

Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Hamiruddin Udu – Foto Ant

KENDARI – Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tenggara menyebut, tiga daerah di provinsi tersebut berpotensi menyimpan ketidaknetralan aparatur sipil negara, pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

“Berdasarkan hasil pemetaan dari tujuh daerah di Sultra yang akan menggelar pilkada serentak, Kabupaten Muna, Konawe Selatan, dan Kabupaten Kolaka Timur merupakan wilayah paling rawan pelanggaran netralitas ASN,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hamiruddin Udu, usai pelantikan panwascam di Kendari, Senin (23/12/2019).

Tujuh kabupaten di Sulawesi Tenggara yang akan menggelar Pilkada Serentak di 2020 adalah, Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Muna, Wakatobi, dan Kebupaten Buton Utara. Dari segi politik uang, dari tujuh daerah tersebut daerah yang berpotensi adalah Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan. Kawasan tersebut tercatat jumlah penduduknya sedikit, namun lokasinya merupakan daerah pertambangan. Seperti kondisi Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.

Hal yang rawan menjadi potensi pelanggaran pilkada adalah, perilaku dari pihak petahana. Mereka berpotensi menggunakan fasilitas pemerintah, pemanfaatan ASN atau pelibatan ASN untuk kemenangannya, termasuk para kades yang juga berpotensi menggerakkan masyarakat. Jika hal itu dilakukan oleh calon petahana, maka terjadi pelanggaran Undang-Undang Pilkada. Upaya mengantisipasi kecurangan-kecurangan itu, akan dikooordinasikan bersama semua pihak. Baik pemerintah setempat, aparat keamanan, partai politik, ormas, maupun tokoh masyarakat. Termasuk tokoh wanita untuk saling mengawasi dan saling mengontrol saat pilkada nanti.

Lihat juga...