Polda Kepri Amankan 18 Kilogram Sabu di Pesisir Bintan

18 kilogram diduga sabu berhasil diamankan Polda Kepri di Desa Mantang Lama, Bintan, Kepri – Foto Ant

BINTAN – Jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri), masih mengembangkan kasus penangkapan dua tersangka pemilik narkotika jenis kristal bening yang diduga sab-sabu seberat 18 kilogram.

Penanganan perkara tersebut dilakukan  oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba. “Benar, penangkapan dilakukan Senin (23/12/2019) di kawasan pesisir Desa Mantang Lama, Kabupaten Bintan, Kepri,” ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri), AKBP Harry Goldenhardt, saat dihubungi Rabu (25/12/2019).

Harry mengungkapkan, kedua tersangka yang diamankan, pria berinisial FS (23) dan A (36). Keduanya bertempat tinggal di Batu Tujuh, Kijang Lama, Kabupaten Bintan, Kepri. Adapun barang bukti narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 18 kilogram. Barang bukti  berhasil diamankan petugas dalam kondisi tersimpan, di dalam dua buah jerigen warna biru di atas kapal cepat bermesin 85 PK. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat,” kata Kabid Humas.

Sampai saat ini, tim masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut. Daerah Kepri, merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar. Kepri dianggap sebagai jalur yang dilewati untuk pengiriman narkotika jaringan nasional dan internasional. Kedua tersangka telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika. “Untuk penerapan pasal masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan Tim Ditresnarkoba Polda Kepri,” tutur Harry. (Ant)

Lihat juga...