Ratusan Anak Hasil Kawin Campur Indonesia-Cina Berkewarganegaraan Ganda
BEIJING – Sebanyak 199 anak, hasil perkawinan pasangan campuran Indonesia dan Cina, masih terdaftar memiliki kewarganegaraan ganda.
“Tadi saya lihat di KBRI sini, ada 199 anak yang masih terdaftar kewarganegaraan ganda. Nanti kalau sudah usia 21 tahun harus pilih salah satu kewarganegaraan,” kata Direktur Tata Niaga Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kartiko Nurintias, di Beijing.
Indonesia dan Cina, sama-sama menganut asas kewarganegaraan tunggal. Sehingga anak dari pasangan suami-istri yang berasal dari dua negara berbeda, harus memilih salah satu kewarganegaraan dari kedua orang tuanya. “Syaratnya mudah, karena kami punya aplikasi SAKE (Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik). Tinggal masukkan beberapa syarat dan bayar PNBB (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang ada di dalam aplikasi itu, langsung diproses,” ujar Kartiko, dalam Sosialisasi Peraturan Kewarganegaraan bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri di Aula Kedutaan Besar RI di Beijing.
Kartiko berharap, peristiwa di Taiwan yang menimpa puluhan anak hasil perkawinan campuran tidak terjadi di Cina daratan. “Di Taiwan itu ada 52 anak hasil perkawinan campuran, yang kini ditampung di salah satu yayasan di bawah naungan pemerintah setempat. Mereka itu korban ketidakharmonisan orang tuanya,” katanya mengenai ketidakjelasan status kewarganegaraan anak-anak di Taiwan.
Demikian pula dengan di Singapura. Menurut Kartiko, sekarang ini banyak anak hasil perkawinan campuran yang berbondong-bondong memilih kewarganegaraan Indonesia. “Di sana itu untuk orang usia 21 tahun harus mengikuti wajib militer. Nah, anak hasil perkawinan campuran yang tidak mau ikut program itu berbondong-bondong balik ke Indonesia,” tuturnya didampingi dua pejabat Ditjen AHU Kemenkum HAM dan Koordinator Fungsional Protokol dan Kekonsuleran KBRI Beijing, Ichsan Firdaus.