Regulasi Terintegrasi Upaya Kembangkan Industri Halal
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Pengembangan industri halal di Indonesia harus didorong regulasi yang terintegrasi dengan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pakar Ekonomi Syariah, Irfan Syauki Beik, mengatakan, BPJPH dibentuk untuk mengeksekusi berbagai kebijakan yang akan mendongkrak pengembangan industri halal di Indonesia. Sehingga menurutnya, dibutuhkan sinergi dari berbagai elemen untuk bersama-sama mewujudkannya.
“Saya melihat memang perlu 2-3 tahun lagi untuk memantapkan posisi kelembagaan. Tapi sebenarnya yang ada di masterplane halal suplay chain, saya kira itu bisa dilakukan akselerasi,” kata Irvan kepada Cendana News ditemui usai penandatanganan MoU antara BAZNAS dan BAZNAS BAZIS DKI Jakarta di kantor BAZNAS Pusat, Jakarta, Kamis (12/12/2019) sore.
Menurutnya, ada tiga hal yang harus dilakukan dalam upaya pengembangan industri halal di Indonesia. Pertama adalah dukungan regulasi yang lebih kuat lagi.
Dan regulasi ini juga terintegrasi. Artinya, kata Irfan, BPJPH ini bukan hanya ranah Kementerian Agama (Kemenag).
“Perspektifnya nggak cuma Kemenag. Walaupun dia (BPJPH) berada di bawah Kemenag, tapi harus masuk perspektif bisnis perdagangan, industri, investasi dan sebagainya,” ujarnya.
Kedua adalah edukasi baik pada masyarakat maupun pelaku usaha. Edukasi ini menurutnya, juga penting untuk mengakselerasi aturan mengenai industri halal dan implementasi dari Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). “Ini, saya kira perlu didorong,” tandasnya.
Adapun hal ketiga yaitu, tentu harus mendorong dari sisi pelaku usaha dan industri untuk memandang bahwa halal itu bukan beban bagi mereka.