Satpol PP Padang Segel 11 Tempat Hiburan Malam

Ilustrasi - Satpol PP - Dok. CDN

PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, menyegel 11 tempat hiburan malam jenis kafe di daerah itu.

Kebijakan tersebut diambil, karena kegiatan yang dilakukan tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat. Kepala Satpol PP Padang, Al Amin mengatakan, selama ini tempat hiburan malam tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin.

Dalam penertiban kali ini, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, Dinas Sosial, BNN, dan SK4 melakukan penyegelan. “Belasan kafe yang kita segel ini, semua tidak memiliki izin operasional,” ungkapnya, Minggu (29/12/2019).

Langkah tersebut dilakukan, dalam rangka menegakkan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Upaya ini kita lakukan agar pengusaha tempat hiburan malam tsegera mengurus izinnya kepada OPD terkait,” tandasnya.

Sementara itu, personel Polresta Banda Aceh, menggelar razia narkoba di terminal bus dan sejumlah tempat hiburan. Petugas melakukan pemeriksaan urine pengunjung, untuk mendeteksi penggunaan barang terlarang tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, razia narkoba merupakan bagian dari Operasi Lilin Rencong 2019 yang sudah berjalan enam hari. “Razia dilakukan di sejumlah tempat hiburan karaoke dan terminal bus pada Sabtu (28/12/2019) malam. Razia difokuskan pada pengguna dan peredaran narkoba. Dalam razia tersebut, petugas memeriksa urine pengunjung,” kata AKP Boby Putra, Minggu (29/12/2019).

Dalam tes narkoba tersebut, ada 28 pengunjung terminal maupun tempat hiburan yang diperiksa urine-nya. Hasilnya, semua negatif atau tidak menggunakan narkoba. “Selain itu, juga tidak ditemukan peredaran narkoba di tempat-tempat yang dirazia tersebut. Kami akan terus memantau terminal maupun tempat hiburan tersebut guna mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. (Ant)

Lihat juga...