Selama 2019 BNNP Kalteng Sita 7 Kilogram Sabu-Sabu
PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, sepanjang 2019 telah menyita lebih dari tujuh kilogram sabu-sabu. Jumlah tersebut didapatkan dari 35 tersangka, yang ditangkap petugas setempat di sejumlah kabupaten dan kota.
“Total perkaranya ada 22, dan tersangkanya 35 orang. Jumlah sabu-sabu yang disita lebih dari tujuh kilogram dan pil ektasinya sebanyak 277 butir,” kata Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol. Marudut Hutabarat, di Palangka Raya, Rabu (18/12/2019).
Barang bukti sebanyak itu, berasal dari perkara yang ditangani langsung BNN baik di tingkat provinsi serta dua kabupaten dan kota. BNNP Kalteng menangani 18 perkara dengan jumlah tersangka 29 orang. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan seberat 7.721,99 gram, sedangkan pil ektasinya sebanyak 277 butir.
BNNK Palangka Raya, disebutnya, dalam satu tahun mengamankan kurang lebih 103,76 gram sabu-sabu. Semuanya dari tiga kasus dengan tersangka berjumlah lima orang. BNNK Kotawaringin Barat hanya menangani satu perkara dan satu tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 59,14 gram. “Kalau ditotalkan semuanya barang bukti sabu-sabunya berjumlah 7 kilogram lebih atau 7.884,64 gram dan pil ektasinya sebanyak 277 butir,” jelasnya.
Dari 22 kasus tersebut, di antaranya sudah dipetakan, ada empat jaringan narkoba yang beroperasi di sepanjang 2019. Jaringan antarpulau yang selama ini beraksi di Kalimantan Tengah juga akan terus menjadi perhatian pihak BNNP, untuk menggulung kawanan jaringan yang berada di provinsi ini. “Kami belum bisa memberitahukan jaringan itu. Namun, kami akan terus pantau untuk memberantas jaringan lainnya di daerah ini,” katanya.