Selama Tahun 2019, MA Mencatat 59 Hakim Meninggal 

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mencatat selama tahun 2019, sebanyak 59 orang hakim meninggal dunia, pada umumnya hakim tersebut meninggal karena sakit jantung.

Dari 59 orang hakim tersebut, 34 hakim Pengadilan Umum, 23 hakim Pengadilan Agama dan 2 Hakim Agung.

“Selain pencapaian positif MA tahun ini, ada juga kabar duka di mana selama 2019 kita kehilangan 59 hakim karena meninggal dunia,” kata Ketua MA, Hatta Ali saat Refleksi Akhir Tahun 2019 MA di Gedung MA, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Hatta Ali menyebutkan bahwa pada umumnya hakim tersebut meninggal karena sakit jantung. Bisa saja tugas, tanggung jawab, tekanan, dan risiko yang dihadapi oleh aparatur khususnya para hakim semakin berat. Untuk itu upaya untuk terus meningkatkan kesejahteraan termasuk jaminan kesehatan khususnya bagi para hakim harus ditingkatkan.

“Mahkamah Agung sedang mendorong upaya perubahan regulasi terkait jaminan kesehatan bagi seluruh hakim. Sehingga ke depannya para hakim mendapatkan jaminan kesehatan yang layak sesuai kebutuhan dan standar bagi hakim,” ujarnya.

Menurut Hatta Ali, para hakim memeriksa kesehatannya melalui BPJS dari Puskesmas, dan harus pakai surat pengantar dan sebagainya dan tidak ditanggung oleh asuransi. Padahal, kata Hatta Ali, merupakan pejabat negara yang harus mendapatkan jaminan kesehatan dari negara.

“Untuk itu kita terus mendorong agar jaminan kesehatan yang layak bagi para hakim, salah satunya bekerja sama dengan pihak asuransi kesehatan. Dengan begitu risiko meninggalnya para hakim karena sakit jantung bisa diminimalkan,” ungkapnya.

Agar hal yang terjadi kepada para hakim tidak terulang kembali. Hatta Ali mengatakan, Mahkamah Agung telah menjalin kerja sama dengan pihak asuransi untuk jaminan kesehatan para hakim ad hoc. Sebab para hakim ad hoc ini kan tidak selamanya menjadi hakim, ada batasannya, tentu harus diperhatikan jaminan kesehatannya.

Lihat juga...