Status Siaga Darurat Bencana Sumbar hingga 28 Februari 2020
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor untuk seluruh kabupaten dan kota mulai dari 20 Desember 2019 hingga 28 Februari 2020 mendatang.
Status siaga darurat ini dikeluarkan berdasarkan prakiraan cuaca yang disampaikan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Minangkabau.
Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat, Erman Rahman, mengatakan, status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor tersebut, telah dituangkan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melalui Surat Keputusan Nomor:360-975/2019 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, dan Tanah Longsor di Wilayah Sumatera Barat.
Ia menyebutkan pernyataan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor tersebut juga didasari sesuai hasil rapat koordinasi BPBD dengan berbagai pihak di Sumatera Barat untuk penanganan bencana alam belum lama ini.
Untuk itu, kepada masyarakat diminta untuk tetap waspada saat menghadapi kondisi cuaca yang mulai ekstrem.
“Pernyataan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor ini juga telah diumumkan bilboard yang dipasang di sejumlah jalan. Tujuannya untuk menyampaikan secara langsung kepada masyarakat yang beraktivitas di jalan raya, dan dapat disampaikan kepada keluarga di rumah,” katanya, ketika dihubungi Cendana News dari Padang, Rabu (25/12/2019).
Erman menyatakan, dengan adanya status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor itu, langkah selanjutnya Bupati dan Wali Kota diminta untuk melakukan inventarisasi daerah rawan bencana dan mensosialisasikan kepada masyarakat melalui mitigasi dan pencagahan.