Status Tanah tak Jelas Hambat Kemajuan Kampung Beting
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Camat Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Lukman Hakim, menyatakan banyak status tanah di wilayahnya yang statusnya tidak jelas. Dia berharap, hal tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat.
“Mohon dibantu, karena banyak status tanah di Kecamatan Muaragembong sampai hari ini, belum jelas. Semua diklaim milik Perhutani,” kata Lukman, dalam Saresahan Rakyat, di Kampung Beting, Desa Bahagia, Rabu (19/12/2019).
Dia mengaku pernah bertemu langsung dengan Asisten Perhutani dan KPH Bogor, dalam diskusi soal status tanah di Muaragembong, secara tegas Perhutani menjawab, bahwa mereka sifatnya hanya mengelola, tidak memiliki.
Dari bahasa tersebut, Lukman Hakim menyimpulkan, bahwa hal tersebut harus melalui pemerintah pusat.

“Artinya harus melalui pemerintah pusat agar peluang masyarakat Muaragembong secara formil surat bisa memiliki tanah. Jadi, tolong sampaikan aspirasi kami ke pemerintah pusat,” tegasnya.
Menurutnya, bagaimana pembangunan mau masuk di Kecamatan Muaragembong, jika status lahan saja tidak jelas. Artinya, bukan Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak responsif atau tidak peduli, tetapi lebih kepada terbentur dengan kendala teknis.
Kepala Desa Pantai Bahagia, Maman Suryaman, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, ada ribuan hektare lahan di desanya belum memiliki surat. Ribuan lahan tersebut diklaim oleh Perhutani.
“Khususnya di Desa Pantai Bahagia, hanya sebatas surat pernyataan dan keterangan desa. Jadi secara hak, warga belum ada, “tegasnya, yang mengaku sudah mencoba koordinasi ke BPN setempat, tapi hasilnya nol.