Terdakwa Korupsi Dana ‘Speedboat’ BPJN Maluku Divonis Berbeda

AMBON  – Majelis hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis berbeda terhadap Ahmad Mirza Malaka dan Zadrak Ayal, dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengadaan dua unit speedboat pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah Maluku-Maluku Utara tahun anggaran 2015.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan menghukum terdakwa Zadrak Ayal selama 5,5 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim tipikor, Jenny Tulak didampingi Jimmy Wally dan Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.

Meski tidak divonis membayar uang pengganti, namun terdakwa Zadrak dihukum membayar denda senilai Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Mirza Malaka dijatuhi vonis penjara selama tujuh tahun, denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai RpRp1,123 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui dan menyesali semua perbuatannya, serta terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU Kejati Maluku, IGD Whidartama, Youceng Ahmadaly, dan kawan-kawan yang meminta terdakwa Ahmad Mirza Malaka dituntut sembilan tahun penjara dan Zadrak Ayal selama delapan tahun.

Terdakwa Ahmad Mirza yang merupakan Direktur CV Damas Jaya ini dituntut membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,123 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Lihat juga...