Terlibat Narkoba, Seorang Prajurit TNI di Aceh Dipecat
BANDA ACEH – Seorang prajurit TNI Angkatan Darat, yang bertugas pada satuan di lingkungan Kodam Iskandar Muda, Aceh, dipecat. Hal itu terjadi setelah yang bersangkutan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan prajurit TNI Angkatan Darat tersebut, berlangsung dalam upacara di Lapangan Jasmani Kodam Iskandar Muda, Banda Aceh, Senin (2/12/2019). Upacara dipimpin Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko. Upacara diikuti para pejabat utama, pegawai negeri sipil, dan ratusan prajurit Kodam Iskandar Muda.
Ada pun prajurit TNI yang dipecat yakni Prajurit Dua (Prada) FA, yang sebelumnya berdinas di Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 115/Macan Lauser. Selain pemberhentian, dalam kesempatan tersebut juga diberikan penghargaan kepada puluhan prajurit Kodam Iskandar Muda. Penghargaan diberikan kepada 88 prajurit Kodam Iskandar Muda, dengan rincian 32 prajurit mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) dan 35 prajurit prioritas pendidikan. Kemudian, tiga prajurit mendapat prioritas jabatan, dan 18 prajurit meraih piagam penghargaan dari Kasad.
Sedangkan untuk periode selanjutnya, ada 146 prajurit yang akan mendapat penghargaan. “Kodam Iskandar Muda akan terus menerapkan reward and punishment atau memberikan penghargaan dan sanksi bagi yang melanggar aturan. Penghargaan diberikan kepada prajurit yang menunjukkan prestasi terbaik dan hukuman bagi mereka melakukan berbagai tindak pelanggaran,” ujar Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko. (Ant)