Sederhanakan Izin Usaha, tak Harus Punya Amdal

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Berbagai pola penyederhanaan perizinan berusaha dimasukkan oleh pemerintah dalam omnibus law cipta lapangan kerja. Misalnya, ke depan tidak semua sektor usaha harus mengurus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Nggak semuanya harus Amdal. Jadi Amdal itu hanya untuk usaha yang kita identifikasi kegiatannya berisiko tinggi terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan (K3L), termasuk juga sumber daya alam yang terbatas. Jadi ini kategorinya,” ujar Staf Ahli Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, Jumat (17/1/2020) di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta.

Ada pun di luar kategori tersebut, pemerintah menyatakan cukup dengan menggunakan standar pengelolaan lingkungan.

“Jadi sekali lagi kita tidak menghilangkan perizinan lingkungan dan bangunan. Yang kita lakukan adalah pengeloaan standar, mana yang perlu izin mana yang tidak perlu,” tukas Elen.

Selanjutnya di dalam omnibus law cipta lapangan kerja, ditentukan bahwa Amdal hanya disusun oleh profesi yang telah mendapatkan sertifikat dari pemerintah.

Kemudian kelayakan Amdal dievaluasi oleh pemerintah atau profesi bersertifikat. Lalu analisis dampak lalu lintas (Andal Lalin) diintegrasikan ke dalam Amdal.

Dari sisi perizinan lokasi usaha, penyederhanaan yang ditentukan dalam omnibus law cipta lapangan kerja antara lain; Izin lokasi diganti dengan peta digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Lalu pengintegrasian Rencana Tata Ruang (matra darat) dengan Rencana Zonasi (matra laut), kebijakan satu peta, penetapan RDTR dengan peraturan kepala daerah (bupati/wali kota), menteri ATR dapat menetapkan RDTR apabila tidak ditetapkan oleh kepala daerah.

Lihat juga...