4 Peserta CPNS Kejati Jateng Lolos SKD Otomatis
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Sebanyak 4 orang dari 1.885 peserta yang mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS di wilayah Kejaksaan Tinggi Jateng, dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) secara otomatis.
Hal tersebut dikarenakan, mereka masuk dalam kategori P1/TL sesuai dengan kebijakan pemerintah, yang tertuang dalam Lampiran I Permenpan-RB 23/2019, huruf B, nomor 21. Isi ketentuan tersebut yakni P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018.
“Jadi, yang dimaksud dengan kategori P1/TL yakni mereka yang pernah mengikuti seleksi CPNS 2018, tetapi dinyatakan gagal, namun nilai Computer Asisted Test (CAT)-nya lebih dari passing grade pada saat itu, kebijakan pemerintah saat ini yang bersangkutan boleh ikut lagi tanpa tes CAT,” papar Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Jateng, sekaligus Sekretaris Panitia Seleksi CPNS Tingkat Kejati Jateng, RD Mohammad Teguh Darmawan disela tinjauan lokasi CAT di Hotel UTC Semarang, Selasa (18/2/2020).

Dipaparkan, para peserta yang masuk kategori P1/TL diperbolehkan tidak ikut tes CAT sekarang. Mereka nantinya akan menggunakan hasil tes tahun lalu, namun jika yang bersangkutan ingin mengikuti tes CAT lagi pada tahun 2020, juga diperbolehkan.