Buton Utara Ajukan Permohonan 4.000 Blanko KTP
KENDARI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, mengajukan permohonan 4.000 blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Bupati Buton Utara, Abu Hasan mengatakan, pihaknya mengajukan permintaan kebutuhan blanko ke Kementerian Dalam Negeri. Jumlah pengajuan sebanyak 4.000 keping blangko tersebut sudah sesuai kebutuhan.
“Kebutuhan blanko KTP tidak pernah berhenti dan pemerintah konsisten untuk memberikan pelayanan. Stok habis harus bermohon ke pemerintah pusat,” kata Abu Hasan, di Kendari, Sabtu (1/2/2020).

Berdasarkan amanah Undang-Undang No.24/2013, tentang Administrasi Kependudukan, pengadaan blanko e-KTP menjadi tanggung jawab Kemendagri. “Pemerintah Buton Utara telah mengajukan permintaan kebutuhan blanko KTP. Jika sudah ada respon dari Kemendagri, maka sesegera mungkin ditindak lanjuti,” tandasnya.
Sementara itu, meski terjadi kekosongan stok blanko e-KTP, pelayanan bagi pemohon tetap berjalan. Masyarakat mendapatkan surat keterangan (Suket), sebagai pengganti KTP secara sementara. “Apa pun pelayanan kepada masyarakat harus berjalan. Untuk sementara kami menerbitkan Suket sambil menunggu blanko e-KTP,” ujarnya.
Masyarakat Buton Utara yang belum sama sekali memiliki e-KTP, didominasi oleh wajib KTP pemula dan penduduk yang baru saja menikah.
Terpisah, Kadis Dukcapil Buton Utara, Asri menyebut, kekosongan blanko KPT sudah berjalan sekira satu bulan. Dan sudah diajukan ke pemerintah pusat untuk pengadaanya. “Kami memahami kebutuhan masyarakat tentang KTP, sehingga berharap segera mendapat pasokan dari Kemendagri,” tandasnya. (Ant)