Pilkades Serentak 2020 Rejang Lebong Tanpa Sengketa
REJANG LEBONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengklaim, pelaksanaan pilkades serentak di 56 desa di daerah itu berlangsung aman tanpa ada sengketa.
Kabid Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa DPMD Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana mengatakan, pilkades serentak tahap III Rejang Lebong digelar 20 Februari lalu. Saat ini sudah memasuki tahapan persiapan pelantikan kepala desa terpilih. “Alhamdulillah sampai selesai masa penerimaan laporan sengketa pilkades terhitung 21 sampai 23 Februari kemarin, tidak ada laporan yang masuk ke kita,” tandasnya, Kamis (27/2/2020).
Sementara, untuk laporan dugaan praktik politik uang dalam pilkades di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, laporan persoalan tersebut dikatakannya, disampaikan ke pihak Polres Rejang Lebong bukan kepada DPMD setempat.
Mengenai mekanisme sengketa pilkades, sebelumnya telah ditetapkan, jika terjadi sengketa maka tahapan penyelesaian sengketa, pihak yang menggugat menyampaikan gugatannya ke panitia pengawas desa, kemudian panitia pengawas berkoordinasi dengan BPD.
Setelah itu, BPD menyampaikan ke camat dan camat menyampaikan ke panitia kabupaten dan pihak hukum. “Untuk kasus yang di Desa Taba Padang ini kalau kita lihat gugatannya tidak sesuai dengan prosedur, karena mereka tidak bisa melewatkan pengawas pilkades yang ada di Desa Taba Padang,” jelasnya.
Dengan tidak adanya gugatan dari tahapan pilkades di 56 desa di Kabupaten Rejang Lebong, maka tahapan pilkades serentak 2020 sudah masuk ke tahapan selanjutnya, yaitu penerimaan laporan kepala desa terpilih yang disampaikan oleh BPD. Jika nantinya semua tahapan sudah selesai, pihaknya akan segera menyiapkan SK pengesahan dan pelantikan kepala desa terpilih. Pelantikan akan dilaksanakan pada awal Maret mendatang. (Ant)