Polres Kebumen Damaikan Ojek ‘Online’ dan Pangkalan

Editor: Makmun Hidayat

KEBUMEN — Perselisihan antara ojek online dan ojek pangkalan berhasil didamaikan oleh jajaran Polres Kebumen. Setelah dipertemukan, kedua belah pihak sepakat tentang wilayah operasional masing-masing.

Kasat Binmas Polres Kebumen, AKP Yusuf mengatakan, perselisihan antar kedua belah pihak jika terus diperpanjang akan merugikan semuanya. Sehingga pihaknya berinisiatif menggelar pertemuan dengan keduanya dalam satu forum diskusi.

“Pada akhirnya dicapai kesepakatan antara ojek online dan ojek pangkalan, semoga setelah ada kesepakatan tersebut, tidak akan timbul masalah lagi ke  depannya,” kata AKP Yusuf, Kamis (27/2/2020).

Kesepakatan yang dicapai yaitu,  ojek online diperbolehkan mengantar penumpang masuk ke dalam Terminal Kebumen, namun tidak diperbolehkan untuk mangkal di terminal. Dan untuk titik penjemputan hanya boleh dilakukan di luar kompleks terminal sesuai titik yang disepakati.

Dan untuk wilayah Stasiun Kebumen, ojek online hanya boleh menjemput penumpang di Jalan Pemuda dan tidak boleh masuk kawasan stasiun. Selain itu, ojek online juga tidak diperbolehkan untuk mangkal di Stasiun Kebumen.

Setelah disepakati bersama, Polres Kebumen membuatkan surat pernyataan bersama yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), untuk memperkuat perjanjian. Sehingga pihak-pihak terkait tidak akan melanggarnya. SKB ini sifatnya mengikat dan bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi.

“Kita imbau agar mereka saling menghormati dan mematuhi kesepakatan yang sudah dibuat bersama. Para pelaku ojek online harus menghormati para tukang ojek pangkalan. Dan sebaliknya, tukang ojek pangkalan juga harus menghormati ojek online saat melakukan penjemputan penumpang sesuai kesepakatan,” terang Kasat Binmas.

Lihat juga...