4 Ribu Masker Hasil Penimbunan Disita Polda Jateng
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, berhasil membongkar kasus penimbunan masker atau alat kesehatan. Dari operasi tersebut, disita sebanyak 4.000 masker dan 208 hand sanitizer botol dari tangan para pelaku.
“Sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (3/3/2020), tim berhasil mengamankan dua orang, yang diduga terlibat dalam perkara penimbunan masker atau alat kesehatan lainnya, pada saat terjadi kelangkaan barang tersebut sesuai dengan isi pasal 107 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,” papar Direskrimum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto, dalam gelar perkara di Polda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (4/3/2020).
Pelaku atas nama Ari Kurniawan (AK), 45 tahun, diamankan dari rumah yang terletak di Kanalsari Barat VII Semarang Timur, sementara tersangka Merriyati alias Kosasih (MR), 24 tahun, ditangkap di Jl Kapas timur VIII Genuk Semarang.
Dari tersangka AK, polisi berhasil mengamankan 8 box masker beragam merek, sedangkan dari MR disita hand sanitizer sebanyak 13 kardus, denga isi 16 botol per kardus. Dari pengembangan lebih lanjut, polisi juga melakukan penggerebekan terhadap perempuan bernama Mihong (35) warga Pengapon Semarang Timur.
“Dari keterangan sementara dari ketiga pelaku ini, untuk masker yang biasanya dijual Rp30 ribu per pak, karena barang langka, ditimbun, kemudian mereka jual Rp270 ribu/pak,” lanjut Kombes Budi Haryanto.
Pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam, dan membiarkan penimbunan terjadi. “Saya mengharap kepada pelaku penimbunan, untuk segera menghentikan aksinya. Jadi jangan coba-coba menimbun, pasti akan kami lakukan tindakan tegas,” tandasnya.