Pemerintah dan DPR Sepakat Lebarkan Defisit APBN

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah mengungkapkan keinginannya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Keuangan Negara. Hal itu bertujuan untuk memberikan ruang defisit APBN di atas 3 persen dalam rangka menangani dampak Covid-19.

Jokowi memprediksi defisit APBN akan berada di kisaran 5,07 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, kata dia, pelebaran defisit dengan Perppu itu hanya berlangsung selama tiga tahun, yaitu pada 2020 hingga 2022.

“Perppu juga kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07 persen. Oleh karena itu, kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen,” katanya melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).

Jokowi mengatakan pelebaran defisit akan langsung terjadi pada APBN 2020 karena pemerintah telah merencanakan penambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan virus corona senilai Rp405,1 triliun.

Dia menjabarkan penambahan belanja itu meliputi Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk program jaring pengaman sosial atau social safety net, serta Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).

Selain itu, ada penambahan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan pembiayaan untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan dunia usaha secara luas.

Sebelumnya, DPR RI telah memberikan lampu hijau kepada pemerintah untuk melebarkan keran defisit APBN dalam rangka penanganan penyebaran wabah Covid-19 di tanah air. Meski demikian, DPR menegaskan kebijakan tersebut harus tetap berpegang pada kebutuhan dan kemampuan negara saat ini.

Lihat juga...