Daerah Bandung Raya Sepakat Ajukan PSBB Bersamaan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BANDUNG – Setelah lima wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi), Jawa Barat, resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai besok, Rabu (15/4/2020), kini giliran wilayah Bandung Raya mengajukan hal serupa.
Kepala daerah se-Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, sepakat mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat bersamaan.
Kesepakatan itu tercetus saat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan lima kepala daerah Bandung Raya melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).
Usai rakor tersebut, Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan bahwa pengajuan PSBB dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.
“Barusan saya selesai rapat dengan kepala daerah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB, Cimahi dan Sumedang, kita menyepakati surat pengajuan PSBB itu akan dikirim ke kementerian kesehatan paling telat hari Kamis besok, tanggal 16 (April 2020),” kata Kang Emil.
Kang Emil menyebutkan, jika pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui pada akhir pekan depan, maka PSBB Bandung Raya direncanakan dimulai pada hari Rabu tanggal 22 April 2020. Ada pun pola dan strategi PSBB Bandung Raya sama dengan PSBB di Bodebek yang akan dimulai Rabu (15/4/20) pukul 00:00 WIB.
“Disepakati, kalau (pengajuan PSBB) disetujui di akhir pekan seperti kemarin kayak Bodebek oleh Kementerian Kesehatan, maka PSBB Bandung Raya kemungkinan akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 22 April, dengan pola perlakuan dan strategi yang sama seperti penerapan PSBB di Bodebek,” ucapnya.