DPR Soroti Telegram Kapolri Terkait Tindak Tegas Penghina Pejabat

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengkritik Surat Telegram Kapolri, salah satunya terkait penindakan tegas bagi penghina presiden dan pejabat pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 dan berpotensi “abuse of power”.

“Aturan ini berbahaya sekali. Ini berpotensi ‘abuse of power’ nanti ada yang kritisi sedikit, langsung ditindak Polisi,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi sehingga masyarakat berhak melakukan kritik terhadap Presiden dan pemerintah.

Sahroni mengatakan dalam situasi yang memprihatinkan seperti saat ini, Polisi justru harus berfokus dan berkomitmen penuh untuk memberikan layanan dan melindungi masyarakat luas.

“Polisi harus ingat bahwa mereka digaji rakyat, bekerja untuk rakyat. Dalam situasi sulit seperti saat ini, Polisi justru harus berada di garda terdepan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujarnya.

Sahroni meminta Kepolisian untuk berfokus dalam melayani warga yang terdampak COVID-19 yaitu kesehatan maupun pendapatan ekonomi.

Dia menilai lebih baik Polisi fokus membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan, dibantu agar mereka merasa aman dan terlindungi lingkungannya.

“Dibantu agar masyarakat merasa aman dan terlindungi di lingkungannya, sambil perketat pengawasan di lapangan untuk orang-orang yang masih keluar tidak menggunakan pakai masker, atau yang belum melakukan ‘social distancing’. Itu lebih bermanfaat dilakukan Polri,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah COVID-19.

Lihat juga...