Pemerintah Resmi Serahkan Surpres Perppu 1/2020 ke DPR
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mewakili pemerintah menyerahkan Surat Presiden (Supres) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan kepada DPR, Kamis (2/4/2020) di Gedung DPR RI, Jakarta.
“Perppu ini merupakan respon pemerintah atas penyebaran Covid-19 di seluruh dunia, yang telah menjadi krisis kesehatan dan krisis kemanusiaan. Yang pada gilirannya juga berpotensi menciptakan krisis ekonomi dan keuangan,” terang Menkeu dalam sambutannya.
Menkeu mengatakan Perppu tersebut akan menjadi dasar hukum bagi setiap kebijakan pemerintah yang bersifat luar biasa (extra ordinary) di tengan situasi dan kondisi yang juga bersifat extra ordinary, di tengah pandemi.
“Kita akan menyelamatkan masyarakat, membantu masyarakat terdampak, dan membantu dunia usaha serta ekonomi juga stabilitas sistem keuangan berdasarkan landasan hukum yang tepat,” paparnya.
Pemerintah berharap, Rancangan Perppu yang telah disampaikan kepada DPR ini dapat segera dibahas dan disetujui agar dapat secepat mungkin diefektifkan.
“Kami berdasarkan pesan Bapak Presiden berharap betul rancangan ini bisa segera dibahas dan disetujui dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tandas Menkeu.
Di tempat yang sama, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan pemerintah, agar Perppu 1/2020 ini dapat mengakomodir program-program yang bersentuhan langsung dengan ketahanan sosial ekonomi masyarakat di tengah wabah Covid-19.
“Di antaranya adalah penanganan wabah corona di bidang kesehatan, menjaga ketahanan pangan dan energi, memberi perlindungan sosial, memberikan stimulus perekonomian dan UMKM, serta berbagai program intervensi strategis lainnya,” tegas Puan.