Pilkades Serentak 2020 di Bantul, Ditunda
Bantul, 02/4 (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan surat edaran tentang penundaan Pemilihan Kepala Desa serentak 2020 di 24 desa daerah ini, guna mencegah penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis, mengatakan surat edaran penundaan Pilkades serentak 2020 itu menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret, tentang Saran Penundaan Pelaksanaan Pilkades serentak dan Pilkades Antar Waktu.
“Selain itu juga memperhatikan Surat Edaran Sekda Bantul Nomor 440/01559 tertanggal 24 Maret, tentang Larangan Mengadakan Kegiatan yang Berpotensi Penularan Infeksi Covid-19,” kata Helmi yang juga Ketua Tim Pemilihan Tingkat Kabupaten Bantul, Kamis (2/4/2020).
Dia mengatakan, dalam surat penundaan pilkades tersebut, menyebutkan bahwa hasil evaluasi tim Pemilihan Tingkat Kabupaten, bahwa sampai 1 April 2020 seluruh 24 desa penyelenggara telah menyelesaikan tahapan pendaftaran bakal calon lurah desa, dan jumlah pendaftar terpenuhi, yaitu minimal dua bakal calon.
Selanjutnya, pemkab meminta agar Panitia Pemilihan Tingkat Desa menghentikan kegiatan pilkades serentak, sampai pada tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa.
“Tahapan penelitian persyaratan bakal calon kepala desa dan tahapan selanjutnya akan diatur kemudian sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020, tentang waktu tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak,” katanya.
Dia menjelaskan, terkait dengan hal tersebut, maka pemberian honorarium kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku penyelenggara dan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa diberikan sampai dengan Maret 2020.