Tim Disparbud Bekasi Terus Pantau Pelayanan Terbatas di Restoran

Editor: Makmun Hidayat

BEKASI – Tim khusus Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Jawa Barat,  terus memantau restoran  yang masih beroperasi dengan pelayanan terbatas di wilayah setempat.

Hal tersebut menyusul Surat Edaran (SE) Walikota Bekasi No.556/2306.Parbud.Par. tanggal 30 Maret 2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Usaha Jasa Wisata Lainnya di Kota Bekasi.

“Tim khusus kami terus memantau kondisi di lapangan atas imbauan yang telah dikeluarkan Wali Kota sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 agar tidak menjual makanan di tempat. Hanya online dan drive thru,” ungkap Tedi Hafni Tresnadi, Kepala Disparbud Kota Bekasi, Senin (6/4/2020).

Tedi Hafni, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi. -Foto: M. Amin

Dikatakan, bahwa Disparbud Kota Bekasi masih melakukan imbauan sesuai arahan surat edaran Wali Kota Bekasi  dalam bentuk pantauan di lapangan. Jika ditemukan maka akan diberi pemahaman agar mengikuti aturan yang telah ditentukan protokol Covid-19.

“Kita pantau dan cek langsung ke lokasi restoran yang masih menjalankan usahanya, dan kita imbau agar tidak makan di tempat,” jelas Tedi.

Namun demikian dia menegaskan bahwa jika situasi wabah virus corona belum membaik, tidak menutup kemungkinan memaksa tidak boleh makan di tempat dan akan dikenakan sanksi.

Menurutnya, sejauh ini rumah makan seperti restoran dan lainnya sudah memahami dan mengikuti anjuran sesuai imbauan yang dikeluarkan pemerintah karena demi keselamatan bersama di tengah wabah Covid-19.

Pantauan Cendana News, di beberapa wilayah Kota Bekasi masih terdapat rumah makan yang buka dan pelanggan makan di tempat. Saat dikonfirmasi pemilik rumah makan tersebut mengaku belum mendapat imbauan sesuai surat edaran Wali Kota Bekasi.

Lihat juga...