Kemenkop UKM Normalisasi 35 Koperasi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melakukan koreksi dan penyempurnaan terhadap 35 koperasi yang menyimpang dalam operasionalnya.

Sekretaris Kemenkop dan UKM, Rully Indrawan, mengatakan, pihaknya bersama Satgas Waspada Investasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis tentang 50 kegiatan yang mengatasnamakan koperasi yang terdapat di aplikasi PlayStore. Berdasarkan hasil koordinasi dengan 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana disampaikan Satgas Waspada Investasi pada 22 Mei 2020, lalu.

“Maka, kami melakukan review secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah,” kata Rully dalam keterangan tertulis yang diterima Cendana News, Jumat (29/5/2020) sore.

Pertama, yaitu melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.

“Ketiga, melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap koperasi yang  melakukan praktik pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum serta izin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Rully.

Selain itu, tambah dia, Kemenkop dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi sebagaimana yang ada dalam daftar.

Sedangkan terhadap koperasi lainnya masih dalam proses review, dan hasilnya diumumkan untuk normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada non-anggota.

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM, Ahmad Zabadi menambahkan, ke depan telah disepakati bersama sebelum menetapkan sanksi kepada koperasi, OJK melakukan konfirmasi dan memberikan kesempatan klarifikasi.

Lihat juga...