KKP Bakauheni Tidak Lagi Layani Rapid Test
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
LAMPUNG — Kantor Kesehatan Kelas II Panjang (KKP) wilayah kerja Bakauheni tidak lagi melayani rapid test bagi penumpang. Sebelumnya selama satu pekan pada awal Mei penumpang asal Sumatera tujuan Jawa diwajibkan menjalankan test cepat (rapid test) Coronavirus Disease (Covid-19). Sepekan jelang Idul Fitri 1441 H, KKP hanya mewajibkan penumpang memiliki surat kesehatan.
Surat kesehatan tersebut menurut Suwoyo, Koordinator wilayah KKP Kelas II Panjang di Bakauheni akan menjadi dasar pihaknya menerbitkan izin (clearance) kesehatan. Sesuai prosedur rapid test bisa dilakukan pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan rumah sakit yang telah ditunjuk. Sesuai aturan clearance kesehatan tidak bisa diterbitkan tanpa adanya rapid test.
“Namun berdasarkan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan terjadinya penumpukan penumpang dilakukan kelonggaran dengan hanya membuat surat kesehatan, lalu penumpang diperiksa suhu tubuh dengan thermal gun sekaligus pemeriksaan dokumen pendukung,” terang Suwoyo saat dikonfirmasi Cendana News di Bakauheni, Jumat (22/5/2020)
Kondisi darurat yang dihadapi oleh para calon penumpang kapal asal Sumatera tujuan Jawa dilakukan bagi pekerja terkena PHK. Sekitar seribu lebih penumpang pejalan kaki asal Sumatera sebagian telah diperiksa suhu tubuh. Sesuai kesepakatan data setiap penumpang, suhu tubuh akan dikirim ke Dinas Kesehatan tujuan. Selanjutnya rapid test akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan tempat tujuan penumpang.
Protokol kesehatan yang dijalankan dalam pemberangkatan penumpang menurut Suwoyo dilakukan sesuai rombongan. Sebab sebagian korban PHK rata rata dalam satu kelompok minimal terdiri dari 30 hingga 50 orang. Proses verifikasi berkas akan dilakukan oleh petugas pemeriksaan (cek poin) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), kepolisian, dinas kesehatan dan unsur terkait.