Kemenkeu Setujui Anggaran Dukungan Pilkada Serentak 2020

Editor: Koko Triarko

Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi dengan Komisi II DPR terkait pendanaan pilkada serentak 2020, pada Kamis (11/6/2020) secara virtual. -Foto: Amar Faizal Haidar 

JAKARTA – Kementerian Keuangan menyetujui permohonan dukungan anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski demikian, dari total Rp4,77 triliun yang diajukan, Kemenkeu baru akan mencairkan dana sebesar Rp1,02 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memahami pandemi Covid-19 telah membuat APBD di berbagai daerah mengalami penyesuaian atau realokasi anggaran, karenanya intervensi APBN ke APBD terutama untuk mendukung pilkada menjadi sangat diperlukan.

“Sejatinya, pendanaan untuk pelaksanaan pilkada sepenuhnya dibebankan kepada APBD masing-masing daerah, sebagaimana amanat UU 10/2016. Namun memang juga ada poin di mana APBN dapat mendukungnya, sesuai ketentuan UU yang berlaku,” terang Menkeu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Komisi II DPR, Kamis (11/6/2020) secara virtual.

Menkeu mengungkapkan, bahwa pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih akan terus melakukan proses pengkajian atas kelengkapan dokumen serta basis perhitungan anggaran, yang diajukan KPU kepada Kemenkeu.

“Berdasarkan surat Ketua KPU Nomor 433/PR.02.1SD/01/KPU/VI/2020, disebutkan kebutuhan anggaran tambahan pilkada sebesar Rp4,77 triliun, dengan rincian Tahap I Rp1,02 triliun, Tahap II Rp3,29 triliun dan Tahap III Rp0,46 triliun.

“Jadi kami baru akan alokasikan anggaran tambahan untuk tahap pertama, sambil terus mengkaji kelengkapan dokumen pengajuan. Kami ingin memastikan, agar penyelenggaraan pemilu tahap pertama yang katanya akan dimulai 15 Juni bisa dilakukan, serta juga memastikan semua alokasi anggaran sesuai ketentuan UU yang berlaku,” tukas Menkeu.

Lihat juga...