Kejati Sumbar Memburu Delapan DPO Terpidana Korupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Amran saat memberikan keterangan pers di Padang, Rabu (22/7/2020) – Foto Ant

KOTA PADANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) sampai Rabu (22/7/2020) masih memburu delapan orang terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini ada delapan terpidana kasus korupsi yang terus kami buru untuk dijebloskan ke penjara,” kata Kepala Kejati Sumbar, Amran di Padang, usai menggelar peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-60 di Kantor Kejati Sumbar, bersama Wakajati Yusron, Asisten Intelijen Teguh Wibowo, Asisten Pidana Khusus M Fatria, Rabu (22/7/2020).

Upaya untuk mencari para buronan kasus korupsi tersebut telah dikoordinasikan dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI. Salah satu caranya dengan menyebar foto serta identitas para terpidana. Delapan terpidana tersebut telah divonis bersalah melakukan korupsi yang ditangani oleh sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumbar.

Yang pertama atas nama, Ramli Ramonasari, terpidana korupsi pekerjaan proyek penyedia air bersih di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman di 2011 silam. Kemudian atas nama, Khuslaini, kasus korupsi penyelewengan dana revalitasi pondok pemuda di Selasih, Kabupaten Solok di 2013. Lalu atas nama Juniadi, buronan Kejari Solok yang terjerat kasus penyelewengan dana bina lingkungan (DBL) dalam rangka mengembangkan usaha tani program kawalan pangan di wilayah Solok.

Terpidana korupsi pengelolaan dan mengunakan anggaran kantor non belanja pegawai atas nama Ali Basyar, yang menjadi buronan Kejari Pasaman. Kemudian Zafrul Zamzani, yang ditangani oleh Kejari Sijunjung. Atas nama, Agustinus Tri Siwi Roy dan Dodi Bashwardjojo, terpidana yang ditangani Kejari Mentawai, dan satu terpidana dari Kejari Bukittinggi.

Lihat juga...