MK Tolak Uji Konstitusionalitas UU Pemilu Serentak 2019
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan uji materiil Konstitusionalitas UU Pemilu Serentak tahun 2019 tidak dapat diterima. Dengan alasan Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya kausalitas (causal verband) antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan anggapan kerugian Pemohon sebagai warga negara yang ditetapkan sebagai pemilih.
“Amar putusan. Mengadili, permohonan Pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, saat sidang pengucapan putusan uji materiil UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Terkait permohonan tersebut, Wakil Ketua MK, Aswanto, mengutarakan bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 18 Mei 2020.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya sesuai dengan sistematika permohonan.
Bahkan, Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 28 Mei 2020 dan diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada 16 Juni 2020 serta Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan dengan sistematika. Selain itu, format perbaikan permohonan pada dasarnya telah sesuai dengan format permohonan pengujian undang-undang dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK Nomor 6/PMK/2005,” kata Aswanto.