MK Tolak Uji Konstitusionalitas UU Pemilu Serentak 2019

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Permohonan pengujian konstitusionalitas pemilihan umum serentak diajukan oleh Aristides Verissimo de Sousa Mota, Pemohon mendalilkan UU Pemilu tidak sejalan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22C UUD 1945.

Aristides yang hadir tanpa kuasa hukum mengungkapkan, dalam pelaksanaan pemilu secara serentak tahun 2019 telah menyebabkan jatuhnya sejumlah korban jiwa karena kelelahan. Rumitnya metode yang digunakan untuk memilih calon anggota legislatif (DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka dan pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.

Namun, menurut Aristides untuk sistem pemilihan calon anggota DPD RI telah benar karena menggunakan sistem distrik berwakil rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 168 ayat (2).

Hanya saja jumlah calon tidak dibatasi sehingga masyarakat tidak tahu siapa yang akan dipilih dan setelah pencoblosan masyarakat tidak ingat siapa yang telah mereka pilih. Sehingga dalam petitumnya pemohon memohon kepada MK untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang- undang yang diajukan.

Lihat juga...