Permohonan Perlindungan Korban TPPO Setiap Tahun Naik
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, angka permohonan perlindungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Tren tersebut terjadi sejak 2015 hingga 2020 ini. “Berdasarkan catatan LPSK, angka permohonan perlindungan korban TPPO setiap tahunnya menunjukkan tren kenaikan jumlahnya,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, dalam sesi jumpa pers memperingati Hari Antiperdagangan Orang Sedunia, yang digelar secara daring, Kamis (30/7/2020).
Edwin menyebut, di 2015 terdapat 46 permohonan perlindungan korban TPPO. Angka tersebut meningkat menjadi 117 permohonan di 2017, kemudian menjadi 176 permohonan di 2019. Dan di 2020 ini, hingga akhir Juni terdapat 120 permohonan perlindungan korban TPPO. “Total 704 korban TPPO yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK sejak 2015 hingga Juni 2020,” tandasnya.
Sebagian besar, korban berjenis kelamin perempuan dengan jumlah 438 orang, Sedangkan untuk laki-laki ada 266 orang. Di antara jumlah tersebut, tercatat ada 147 anak, sebanyak 126 di antaranya berjenis kelamin perempuan. “Bila dilihat domisili korban TPPO, Provinsi Jawa Barat di posisi teratas dengan angka 28,98 persen, diikuti DKI Jakarta 14, 77 persen, dan NTT 8,24 persen,” rinci Edwin.
Dalam kesempatan itu, LPSK juga menyinggung mengenai persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Wakil Ketua LPSK, Livia Iskandar menyebut, jumlah PMI berdasarkan permohonan perlindungan yang masuk dari 2016 hingga Juni 2020 ada sebanyak 288 korban. Dengan perincian, 153 korban perempuan dan sisanya pria. Sementara korban anak perempuan sebanyak delapan orang dan dua anak laki-laki.