Permohonan Perlindungan Korban TPPO Setiap Tahun Naik

Ilustrasi. Anak-anak korban kasus prostitusi atau eksploitasi seksual anak di bawah umur saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10/2/2020) – Foto Ant

Dengan kondisi tersebut, LPSK menyampaikan rekomendasi dan meminta Polri serta Kejaksaan Agung, secara terencana dan terukur mengembangkan kapasitas petugasnya dalam penanganan perkara TPPO. Kemudian meningkatkan integritas petugas dalam pelaksanaan tugasnya, agar tidak terkesan tebang pilih dan pilih kasih dalam penegakan hukum.

Pemerintah juga diminta memberikan alokasi anggaran yang memadai bagi perlindungan dan pemenuhan hak para saksi dan korban. Para korban yang mengalami tindak kekerasan dan dapat mengalami penderitaan, baik fisik maupun psikis. Sehingga memerlukan perawatan dalam jangka panjang. (Ant)

Lihat juga...