Bali Terapkan Perda Kepawisataan Berbasis Budaya
Editor: Makmun Hidayat
DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali resmi mengeluarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, melalui perda ini mempertegas dan memperkuat komitmen penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya Bali yang berorientasi pada kualitas sehingga perlu ditata secara komprehensif sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Dikatakan, selain berorientasi pada kualitas, kepariwisataan Bali juga berorientasi pada keberlanjutan dan daya saing, sehingga diperlukan standar penyelenggaraan kepariwisataan dengan memperhatikan filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi.
Standar tersebut meliputi: ramah lingkungan, keberlanjutan; keseimbangan, keberpihakan pada sumber daya lokal, kemandirian, kerakyatan, kebersamaan, partisipatif, transparansi, akuntabel, dan manfaat, yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
“Peningkatan kualitas penyelenggaraan kepariwisataan Bali, meliputi kualitas destinasi pariwisata; kualitas industri pariwisata; kualitas pemasaran pariwisata; dan kualitas kelembagaan pariwisata, yang dilakukan melalui pemenuhan standar produk, pelayanan, sarana prasarana, keamanan, keselamatan dan kesehatan serta pemanfaatan perkembangan kemajuan teknologi digital,” kata Koster, Minggu (9/8/2020).
Koster menambahkan, adapun ruang lingkup meliputi seperti, destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, kelembagaan pariwisata, penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali, pencegahan, penanganan bencana atau keadaan darurat, dan pemulihan kepariwisataan budaya bali pasca bencana atau keadaan darurat, pembinaan serta pengawasan.